Kamis, 16 April 2009

SEJARAH KPRI BARAKAT MANDIRI


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.


Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

· Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

· Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya


Atas dasar Undang Undang RI tersebut dan sebagai amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945 khususnya pasal 33 (1), maka dibentuklah Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (KPRI) BARAKAT MANDIRI dengan motto : MANDIRI DAN TERPERCAYA. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) “Barakat Mandiri” Korpri Kabupaten Banjar didirikan pada tanggal 10 September 2003 melalui Rapat Anggota Pendirian Koperasi oleh 42 (empat puluh dua) orang pendiri yang diprakarsai dan difasilitasi oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Korpri Kabupaten Banjar, kemudian mendapat pengesahan Badan Hukum Koperasi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Banjar pada tanggal 3 November 2003 dengan No : 518/06/BH/KOP/PERINDAGKOP. KPRI “Barakat Mandiri” Korpri Kabupaten Banjar beralamat di Jl.Jend. A Yani No.2 Km. 40 (Komp.Perkantoran Setda Banjar) Kelurahan Keraton Martapura.Telp (0511) 7470303.


Dalam upaya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi para anggota sebagai amanat pendirian koperasi, maka ditetapkan visi dan misi sebagai cara pandang jauh ke depan kemana KPRI BARAKAT MANDIRI harus dibawa agar dapat eksis, antisipatif dan inovatif dengan melaksanakan sesuatu kegiatan yang terarah.


Adapun visi dan misi KPRI BARAKAT MANDIRI adalah :

VISI : MENJADI KOPERASI YANG MANDIRI, DEMOKRATIS DAN BERKEADILAN

MISI : BEKERJA PROFESIONAL UNTUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA


Sejahtera dalam konteks ini memang tidak selalu bermakna serba berada. Sejahtera perlu dipahami sebagai sikap berkecukupan dalam segala keadaan. Koperasi ingin mewujudkan kesejahteraan dengan memberikan pelayananan yang profesional untuk memenuhi kebutuhan anggota, sehingga keberadaan koperasi mempunyai manfaat yang besar bagi setiap anggotanya.

Dalam menjalankan misinya, KPRI BARAKAT MANDIRI menetapkan suatu tujuan yang berkaitan dengan bidang usahanya yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota melalui Usaha Simpan Pinjam, Pengadaan Barang dan Jasa lainnya. Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka dibuat 5 strategi yang akan digunakan sebagai dasar untuk membuat Rencana Kerja.


Kelima strategi tersebut adalah :

1. Tingkatkan profesionalisme dan Kinerja Karyawan dan Pengurus Koperasi

2. Tingkatkan Pengetahuan Anggota

3. Tingkatkan Usaha dan Pelayanan pada Unit Simpan Pinjam

4. Tingkatkan Usaha pada Unit Barang

5. Kembangkan Usaha bidang Jasa dan Usaha lainnya



baca selanjutnya ...

ANGGARAN DASAR KOPERASI


ANGGARAN DASAR ( AD )

KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI)
“BARAKAT MANDIRI”


BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 1

1. Koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) "BARAKAT MANDIRI" Korpri Kabupaten Banjar atau disingkat KPRI "BARAKAT MANDIRI" dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.

2. Koperasi ini berkedudukan di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Banjar dengan alamat :

a. Jalan : Jenderal Ahmad Yani Km. 40 No. 2 Martapura

b. Kecamatan : Martapura

c. Kabupaten : Banjar

d. Propinsi : Kalimantan Selatan

3. Koperasi dapat membuka, cabang/perwakilan baik di dalam maupun di luar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.:

4. Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan baik di dalam maupun di luar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.


BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP

Pasal 2

Koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas azas kekeluargaan.


Pasal 3

1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu :

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota;

d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e. Kemandirian;

f. Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;

g. Kerjasama antar Koperasi.

2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut pada ayat (1) di atas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.


BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4

Tujuan didirikan Koperasi - ini adalah untuk :

1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya;

2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.


Pasal 5

1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal (4), maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :

a. Simpan Pinjam

b. Perdagangan dan Jasa

c. Rekanan

d. Telekomunikasi

e. Percetakan, foto copy dan Alat tulis kantor (ATK)

f. Agrobisnis

g. Transportasi

h. Developer

i. Pertambangan

2. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non anggota.

3. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (2) Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.

4. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (bussiness plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 6

Persyaratan untuk diterima menjadi anggota Koperasi

a. Warga Negara Indonesia;

b. Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi;

c. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum;

d. Bersedia membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Simpanan Wajib yang besarnya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Rapat Anggota;

e. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku dalam Koperasi;

f. Penasehat, Pengurus dan anggota Korpri di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar;


Pasal 7

1. Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, Simpanan Pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi;

2. Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas termasuk para pendiri

3. Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun dengan cara apapun-,

4. Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai Anggota Luar Biasa;

5. Anggota Luar Biasa adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh Koperasi, namun tidak dapat memenuhi semua syarat sebagai anggota;

6. Tata cara penerimaan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 8

Setiap anggota berhak :

a. Memperoleh pelayanan dari Koperasi;

b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;

c. Memiliki hak suara yang sama;

d. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus;

e. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;

f. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha


Pasal 9

Setiap anggota mempunyai kewajiban :

a. membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atas keputusan Rapat Anggota;

b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;

c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;

d. memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.


Pasal 10

1. Bagi anggota yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota diterima dan atau belum membayar Simpanan Wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai Calon Anggota;

2. Calon anggota memiliki hak-hak :

a. memperoleh pelayanan dari Koperasi;

b. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;

c. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;

3. Setiap calon anggota mempunyai kewajiban :

a. membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;

b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;

c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;

d. memelihara nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.

.

Pasal 11

1. Setiap Anggota Luar Biasa memiliki hak :

a. memperoleh pelayanan dari Koperasi;

b. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;

c. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;

2. Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban :

a. membayar Simpanan Pokok menurut ketentuan di dalam Anggaran Dasar dan membayar Simpanan Wajib sesuai dengan keputuskan Rapat Anggota;

b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi ;

c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;

d. Memelihara nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.


Pasal 12

1. Keanggotaan berakhir, apabila :

a. anggota meninggal dunia;

b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah;

c. berhenti atas permintaan sendiri; atau

d. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.

2. Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota.

3. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.


BAB V
RAPAT ANGGOTA

Pasal 13

1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

2. Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :

a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Perubahannya;

b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi manajemen usaha dan permodalan Koperasi-,

c. pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas;

d. rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Berta pengesahan laporan keuangan;

e. pengesahan Pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas dalam
pelaksanaan tugasnya;

f. pembagian Sisa Hasil Usaha;

g. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.

3. Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.

4. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

5. Rapat Anggota Koperasi terdiri dari :

a. Rapat Anggota Tahunan (RAT)

b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja (RARK dan RAPB)

c. Rapat Anggota Khusus (RA Khusus)

d. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)


Pasal 14

1. Rapat Anggota Bah jika dihadiri lebih dari '/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari '/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang Nadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini

2. Apabila quorum sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas tidak tercapai, maka Rapat Anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kati.
(3) Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) di atas quorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang¬kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
(4) Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 15

1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir

3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.

4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada Rapat Anggota tersebut.

5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara tertutup.

6. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.

7. Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 16

Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.


Pasal 17

1. Rapat Angota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi kecuali Anggaran Dasar menentukan lain;

2. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut;

3. Pemilihan Pimpinan dan Sekretaris Sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola atau karyawan Koperasi;

4. Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan dan Sekretaris Rapat;

5. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Koperasi dan Pihak Ketiga;

6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak diperlukan, jika Berita Acara rapat tersebut dibuat oleh Notaris;


Pasal 18

1. Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar

2. Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :

a. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus (LPJP) atas pelaksanaan tugasnya;

b. Neraca dan perhitungan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember:

c. Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU);

d. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas dalam satu tahun buku.

3. Rapat Anggota, Rapat Rencana Kerja dan Rapat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.

4. Apabila Rapat Anggota, Rapat Rencana Kerja dan Rapat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja seperti tersebut pada ayat (3) di atas belum mampu dilaksanakan oleh Koperasi karena alasan objektif dan rasional seperti efiseinsi maka :

a. Rapat Anggota, Rapat Rencana Kerja dan Rapat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara tersendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan tersebut harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku;

b. Selama Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus berpedoman pada Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan Rapat Anggota;

c. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus.


Pasal 19

Rapat Anggota Khusus diadakan untuk :

1. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, dengan ketentuan :

a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;

b. keputusannya sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.

2. Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemecahan Koperasi, dengan ketentuan :

a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;

b. keputusannya sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir;

3. Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas dan harus dihadiri oleh lebih 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota;

Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus.


Pasal 20

1 Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan, yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakan Rapat Anggota biasa seperti diatur pada Pasal (18) di atas;

2 Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat diadakan apabila :

a. Ada permintaan paling sedikit 20 % dari jumlah anggota, dan atau

b. Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas dan atau

c. Dalam hal keadaan sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota;

d. egara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota khusus seperti tersebut pada Pasal (19) di atas.

3 Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila :

a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir;

b. untuk maksud pada ayat (2,d) di atas, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir;

4 Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI

PENGURUS


Pasal 21

1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.

2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus, sebagai berikut :

a. Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;

b. Mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha Berta semangat kewirausahaan:

c. Sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

d. Antar Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;

e. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun, terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

4. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.

5. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola Koperasi.

6. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota.

7. Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan janji/sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 22

1. Jumlah Pengurus sedikitnya 3 (tiga) orang dan paling banyak terdiri dari 5 (lima) orang.

2. Pengurus terdiri dari unsur :

a. Ketua;

b. Sekretaris;

c. Bendahara;

3. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi;

4. Pengurus dapat mengangkat Direksi atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi;

5. Apabila Koperasi belum mampu mengangkat Direksi/Manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Direksi/Manajer Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai Pengurus;

6. Peraturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tara cara Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;


Pasal 23

Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :

1. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;

2. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi;

3. Mewakili Koperasi di dalam dan diluar Pengadilan;

4. Mengajukan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi;

5. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;

6. Memutuskan penerimaan anggota barn, penolakan anggota serta pemberhentian anggota;

7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;

8. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi;

9. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;

10. Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :

a. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan;

b. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi.

11. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus Berta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;

12. meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi.

13. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya, berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :

a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi, dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi;

Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi.


Pasal 24

Pengurus mempunyai hak :

1. Menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;

2. Mengangkat dan memberhentikan Direksi/Manajer dan Karyawan Koperasi;

3. Membuka cabang/perwakilan usaha baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;

4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha;

5. Meminta laporan Direksi / Manajer secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan.


Pasal 25

1. Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti :

a. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik Koperasi;

b. tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta Peraturan dan Ketentuan Pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;

c. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi Koperasi khususnya dan gerakan Koperasi pada umumnya;

d. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana lain terutama di bidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.

2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :

a. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;

b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.

3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.


BAB VII
PENGAWAS

Pasal 26

1. Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota.

2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :

a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi;

b. memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan;

c. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun

3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

4. Pengawas terdiri dari Ketua dan 2 (dua) orang Anggota.

5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota;

6. Tata cata pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas dan sumpah Pengawas diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 27

1. Dalam hal Koperasi telah mampu mengangkat Direksi/Manajer yang sudah profesional, maka Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan sewaktu¬waktu sesuai dengan kebutuhan ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota;

2. Dalam hal Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka ditentukan :

a. Pengangkatan Direksi/Manajer harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota.

b. Fungsi dan tugas Pengawas merupakan atau menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus dan Pengurus tidak ikut campur tangan kedalam pengelolaan kegiatan usaha, keuangan yang dijalankan oleh Koperasi (otonom).

3. Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan non keuangan oleh tenaga ahli di bidang tersebut atas permintaan Pengurus.

4. Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 28

Hak dan Kewajiban Pengawas adalah :

a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;

b. meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi;

c. mendapat segala keterangan yang diperlukan;

d. memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada Pengurus;

e. merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;

f. membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.


Pasal 29

Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.


Pasal 30

1. Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi.

2. Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya Koperasi.


Pasal 31

1. Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti :

a. Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama balk Koperasi;

b. Tidak mentaati ketentuan Undang-Undang PerKoperasian beserta peraturan, ketentuan-ketentuannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat Anggota.

2. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengawas dengan dihadiri wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara :

  1. Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain;
  2. Mengangkat dari kalangan anggota, untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut;

3. Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, dilaporkan oleh Pengawas pada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang lain.


BAB VIII
PENGELOLAAN USAHA


Pasal 32

1. Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Direksi/Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis.

2. Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Unit Usaha yang dikelola secara otonom dan profesional.

3. Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) di atas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota.

4. Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi/Manajer adalah :

  1. mempunyai keahlian di bidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan di bidang usaha Koperasi atau magang dalam usaha Koperasi;
  2. mempunyai pengetahuan dan wawasan di bidang usaha;
    tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana di bidang keuangan-,
  3. memiliki akhlak dan moral yang baik;
  4. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan sesama Pengurus;
  5. belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.

5. Dalam melaksanakan tugasnya Direksi/Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus.

Pasal 33

Tugas dan kewajiban Direksi/Manajer adalah :

a. melaksanakan kebijakan Pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi;

b. mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan-,

c. melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang pelaksanaannya;

d. mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Kontrak Kerja, dan ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya;

e. menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan;


Pasal 34

Hak dan wewenang Direksi/Manajer :

a. menerima penghasilan sesuai dengan Perjanjian Kerja yang disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan Direksi/Manajer;

b. mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;

c. membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;

d. bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.


Pasal 35

1. Menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang Direksi/Manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, Ketentuan Khusus dan Kontrak Kerja.


BAB IX
PENASEHAT

Pasal 36

1. Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat atas persetujuan Rapat Anggota.

2. Penasehat memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan organisasi dan usaha Koperasi, baik diminta maupun tidak diminta.

3. Penasehat berhak menerima penghasilan/imbalan/jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

BAB X
PEMBUKUAN ORGANISASI

Pasal 37

1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan Koperasi ditutup.

2. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi Koperasi khususnya Berta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya.

3. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup. maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas.

4. Apabila diperlukan, laporan tahunan Pengawas dapat diaudit oleh akuntan publik atas permintaan Rapat Anggota, atau Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka laporan tahunan Pengurus harus diaudit oleh akuntan publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus.

5. Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.


BAB XI
MODAL KOPERASI

Pasal 38

1. Modal Koperasi terdiri dari:

a. Modal sendiri / ekuitas;

b. Modal luar / pinjaman.

2. Modal awal yang disetor pada saat pendirian Koperasi ditetapkan sebesar Rp. 2.205.000,- (Dua Juta Dua Ratus Lima Ribu Rupiah) yang berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dari para pendiri Koperasi sebanyak 42 (Empat Puluh Dua) orang.

3. Modal Sendiri berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, dan bantuan berbentuk sumbangan, hibah dan lain-lain yang tidak mengikat.

Untuk memperbesar usahanya, Koperasi dapat memperoleh modal pinjaman
yang tidak merugikan Koperasi berupa pinjaman dari :

a. Anggota;

b. Koperasi lainnya dan atau anggotanya;

c. Bank dan lembaga keuangan lainnya;

d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;

e. Sumber lain yang sah dari dalam dan luar negeri;

f. Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.


Pasal 39

1. Setiap anggota harus lunas membayar Simpanan Pokok secara turrai pada saat masuk menjadi anggota.

2. Setiap anggota diwajibkan harus membayar Simpanan Wajib.

3. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang disetor pada Koperasi tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.


Pasal 40

1. Untuk meningkatkan pendapatan, Koperasi dapat menginvestasikan modal pada Koperasi lain, perusahaan lain dalam bentuk saham. Obligasi, penyertaan dan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.

2. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.


BAB XII
SISA HASIL USAHA

Pasal 41

1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan;

2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :

a. Dana Cadangan sebesar 30 %

b. Dana Jasa Simpan pinjam sebesar 20 %

c. Dana Jasa Partisifasi Anggota sebesar 25 %

d. Dana Pengurus & Pengawas sebesar 10 %

e. Dana Karyawan sebesar 7,5 %

f. Dana Pembangunan Wilayah Kerja sebesar 2,5 %

g. Dana Sosial sebesar 2,5 %

h. Dana Pendidikan sebesar 2,5 %


Pasal 42

Bagian Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.


Pasal 43

Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi.


BAB XIII
PEMBUBARAN

Pasal 44

1. Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :

  1. keputusan Rapat Anggota;
  2. keputusan Pemerintah.

2. Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada :

  1. atas permintaan sekurang-kurangnya '/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota;
  2. Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha.


Pasal 45

1 Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota memhentuk Tim Penyelesai yang terdiri dari unsur Anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud.

2 Tim Penyelesai mempunyai hak dan kewajiban :

a. melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam
penyelesaian;

b. mengumpulkan keterangan yang diperlukan;

c. memanggil Pengurus, anggota dan mantan anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;

d. memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi;

e. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada anggota maupun pihak ketiga;

f. membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.

3 Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4 Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari,pada pembayaran kewajiban lainnya.


Pasal 46

1. Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi.

2. Tanggungan anggota terbatas pada Simpanan Pokok, Simpanan Wajib yang sudah dibayarkan.

3. Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluamya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.


BAB XIV
SANKSI

Pasal 47

1. Apabila Anggota, Pengurus dan Pengawas melanggar ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :

  1. peringatan lisan;
  2. peringatan tertulis;
  3. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
  4. diberhentikan bukan atas kemauannya sendiri;
  5. diajukan ke Pengadilan.

Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XV
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI

Pasal 48

Koperasi didirikan untuk dalam jangka waktu yang tidak terbatas.


BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 49

Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.


BAB XVII
PENUTUP

Pasal 50

Anggaran Dasar ini disahkan oleh Rapat Pembentukan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) “BARAKAT MANDIRI" Korpri Kabupaten Banjar yang dilaksanakan di Aula Sekretariat Palang Merah Indonesia di Martapura pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan September tahun Dua Ribu Tiga.

KUASA PENDIRI
PENGURUS KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI)
“BARAKAT MANDIRI”
KORPRI KABUPATEN BANJAR


HAJI ZAINUDDIN, BACHELOR OF SCIENCE (Ketua)

EDWAR GAIRI (Wakil Ketua)

DIDIN MIRAJI, SARJANA EKONOMI (Sekretaris)

MUHAMMAD SADIKIN, SARJANA EKONOMI (Wakil Sekretaris)

INSINYUR CANDRA DEWI (Bendahara)



baca selanjutnya ...