STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
KPRI BARAKAT MANDIRI
STRUKTUR ORGANISASI KEPENGURUSAN
SUSUNAN KEPENGURUSAN :
Periode 2004 – 2006
I. Pengurus
1. Ketua : H. Zanuddin, BSc
2. Wakil Ketua : Edward Gairi
3. Sekretaris : Didin Miraji, SE
4. Wakil Sekretaris : M. Sadikin, SE
5. Bendahara : Ir. Chandra Dewi
II. Pengawas
1. Ketua : Drs. H. A. Yusri
2. Anggota : Ali Fahmi, MSi
3. Anggota : Drs. Achmad Kosasih
Periode 2007 – 2009
I. Pengurus
1. Ketua : Didin Miraji, SE
2. Wakil Ketua : M. Sadikin, SE
3. Sekretaris : Ali Fahmi, MSi
4. Wakil Sekretaris : Imam Suharjo
5. Bendahara : Ir. H. Chandra Dewi
II. Pengawas
1. Ketua : Drs. H. A. Yusri
2. Anggota : Sapta Pratala, SSos
3. Anggota : Ir. Edie Roosnandi Noor
Struktur organisasi pengelola pada awalnya dilaksanakan oleh unit-unit usaha yang bertanggung jawab secara langsung kepada pengurus, model struktur ini terlalu menghambat pada perkembangan usaha koperasi. Apalagi pada masa 2 (dua) tahun kepengurusan 2007-2009, Didin Miraji, SE dan Ali Fahmi, Msi mengundurkan diri sebagai ketua dan sekretaris dikarenakan alasan tugas dinas yang tak bisa ditinggalkan. Praktis kepengurusan hanya di laksanakan oleh 3 orang. Untuk itu, melalui persetujuan RAT tahun buku 2008, dilakukan restrukturisasi organisasi pengelola koperasi.
Dalam melaksanakan restrukturisasi ini, pengurus mengangkat seorang manager koperasi yang bertugas membantu pengurus melaksanakan pengelolaan usaha koperasi. Manager koperasi di angkat dari karyawan koperasi yang telah lama mengabdikan diri, teruji kinerjanya dan terbukti mampu memegang amanah.
Dengan adanya manager koperasi, maka jenjang pengolahan keputusan menjadi lebih cepat dan hal ini tentu akan sangat berpengaruh pada kinerja usaha-usaha koperasi beserta karyawannya. Sebagai akibat dari keberadaan manager, maka struktur di bawahnya pun dilakukan penyesuaian. Dan untuk melengkapi struktur organisasi pelaksana, maka dibuat fungsi dan tugas sebagai acuan kerja masing-masing jenjang struktural.
STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA
TUGAS DAN FUNGSI
MANAGER
FUNGSI : Membantu pengurus dalam melaksanakan pengelolaan usaha koperasi sesuai Keputusan RAT, AD/ART, Rencana Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
TUGAS :
1. Menyusun Program kerja operasional seluruh Unit usaha Koperasi
2. Melakukan kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Menyusun laporan atas pelaksanaan Pengelolaan Usaha Koperasi
4. Menyusun laporan pertanggungjawaban tahunan
5. Melakukan pembinaan terhadap karyawan
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pengurus dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota
TATA USAHA
FUNGSI : Membantu Manager dalam melaksanakan kegiatan perkantoran dalam mendukung pengelolaan usaha koperasi sesuai Keputusan RAT, AD/ART, Rencana Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
TUGAS :
1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan serta mempersiapkan penyusunan program kerja tahunan unit;
2. Melaksanakan urusan karyawan yang meliputi perencanaan kebutuhan/formasi, pemutasian, pemberhentian, dan pengembangan karyawan;
3. Melaksanakan urusan keuangan yang meliputi perencanaan, pemanfaatan/pembelajaran, pembukuan, pertanggungjawaban anggaran rutin, operasional dan penyediaan asset;
4. Melaksanakan urusan surat menyurat yang meliputi surat masuk, surat keluar, ekspedisi, kearsipan, dokumentasi, dan telematika;
5. Melaksanakan urusan rumah tangga kantor yang meliputi kebersihan, keamanan, ketertiban, dan keindahan;
6. Melaksanakan pengurusan alat tulis kantor;
7. Melaksanakan pengaturan perizinan tamu;
8. Melaksanakan pengaturan dan penyediaan fasilitas rapat dinas;
9. Memberikan pelayanan/penerangan tentang koperasi kepada anggota
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Manager
URUSAN KEUANGAN
FUNGSI : Membantu Kepala Tata Usaha dalam melaksanakan kegiatan perkantoran dalam mendukung pengelolaan keuangan koperasi
TUGAS :
1. Memilih dan menyusun data untuk bahan penyusunan anggaran rutin dan operasional koperasi;
2. Mencatat, mengolah, dan menganalisis data untuk bahan penyusunan anggaran rutin dan operasional koperasi;
3. Menyusun anggaran rutin dan operasional sesuai dengan program kerja Koperasi dengan mengikutsertakan unit;
4. melakukan tata usaha pengurusan keuangan Koperasi yang meliputi :
- Membuat tagihan ke Bendahara Dinas
- Menerima tagihan/ setoran dari Bendahara Dinas
- Mendistribusikan dan mencatat keuangan ke masing-masing unit
- Pengambilan & pengadministrasian keuangan dari kerjasama Bank
- Menerima, menyimpan, mengeluarkan, mempertanggungjawabkan dan mem- bukukan;
- Meneliti dan menguji kebenaran setiap dokumen dan bukti penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang;
- Melaksanakan pembayaran gaji karyawan, biaya perjalanan dinas, pekerjaan borongan, dan pembelian; dan
5. Menyimpan dan memelihara surat dan dokumen yang berkaitan dengan keuangan;
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Tata Usaha
URUSAN UMUM
FUNGSI : Membantu Kepala Tata Usaha dalam melaksanakan kegiatan perkantoran dalam mendukung administrasi perkantoran koperasi
TUGAS :
1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan Koperasi;
2. Mempersiapkan rencana pengadaan, penempatan, dan pemerataan karyawan Koperasi;
3. Menyusun formasi karyawan ;
4. Mempersiapkan pelaksanaan penerimaan dan usul pengangkatan/penempatan karyawani baru;
5. Melaksanakan registrasi dan pengarsipan karyawan;
6. Mempersiapkan naskah surat keputusan penetapan karyawan
7. Menyimpan dan memelihara surat dan dokumen yang berkaitan dengan karyawan;
8. Melakukan urusan persuratan yang meliputi antara lain pengetikan, penggandaan, ekspedisi, melakukan pengarsipan, dokumentasi dan telematika;
9. melakukan urusan pengelolaan barang perlengkapan yang meliputi perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, perawatan, inventarisasi, dan usul penghapusan;
10. mengatur penggunaan kendaraan dinas;
11. mengatur keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan kantor serta lingkungan;
12. mengurus penerimaan tamu, rapat, hubungan masyarakat, dan pelayanan anggota
13. mencatat dan menyusun risalah rapat dinas koperasi;
14. mengatur tata ruang kantor dan penggunaan ruang sidang;
15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Tata Usaha
UNIT SIMPAN PINJAM
FUNGSI : Membantu Manager dalam pelayanan simpan Pinjam
TUGAS :
1. Melaksanakan kegiatan pelayanan simpan pinjam
2. Mengadakan administrasi dan pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam
3. Melakukan penolakan atau persetujuan pinjaman
4. Menghimpun, mengolah, menganalisis data dan informasi dalam rangka pengeolaan usaha simpan pinjam
5. Melaksanakan evaluasi atas realisasi kegiatan usaha simpan pinjam
6. Merencanakan kebutuhan-kebutuhan untuk kegiatan usaha simpan pinjam
7. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Manager untuk memajukan kegiatan usaha simpan pinjam.
UNIT BARANG & SEMBAKO
FUNGSI : Membantu Manager dalam pelayanan penyediaan barang dan sembako
TUGAS :
1. Melaksanakan kegiatan usaha barang dan sembako
2. Mengadakan administrasi dan pelaksanaan pengadaan dan penjualan barang-barang dan sembako
3. Menghimpun, mengolah menganalisis data dan informasi dalam rangka peningkatan dan pengembangan kegiatan usaha barang dan sembako
4. Merencanakan kebutuhan-kebutuhan kegiatan usaha unit;
5. Melaksanakan evaluasi dan laporan kegiatan unit ;
6. Mengadakan kerjasama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha, sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Manager
UNIT TAMBANG ,REKANAN DAN USAHA PENGEMBANGAN LAINNYA
FUNGSI : Membantu Manager dalam pengelolaan tambang dan penyediaan barang / jasa dan usaha pengembangan lainnya
TUGAS :
1. Melaksanakan kegiatan usaha tambang, rekanan dan usaha pengembangan lain
2. Mengadakan administrasi dan pelaksanaan pengeloaan kegiatan unit
3. Menghimpun, mengolah menganalisis data dan informasi dalam rangka peningkatan dan pengembangan kegiatan usaha unit
4. Merencanakan kebutuhan-kebutuhan kegiatan usaha unit ;
5. Melaksanakan evaluasi dan laporan kegiatan unit ;
6. Mengadakan kerjasama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha, sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Manager
UNIT FOTOCOPY DAN ATK
FUNGSI : Membantu Manager dalam pelayanan fotocopy dan penyediaan ATK
TUGAS :
1. Melaksanakan kegiatan pelayanan fotokopi dan penyediaan ATK
2. Mengadakan administrasi dan pelaksanaan pengadaan serta penjualan ATK dan jasa foto copy ;
3. Menghimpun, mengolah menganalisis data dan informasi dalam rangka peningkatan dan pengembangan kegiatan unit ;
4. Merencanakan kebutuhan kegiatan unit ;
5. Melaksanakan evaluasi dan laporan kegiatan usulan ;
6. Mengadakan kerjasama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Manager .