Kamis, 16 April 2009

ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI



ANGGARAN RUMAH TANGGA ( A R T )

KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI)

“BARAKAT MANDIRI” KORPRI

KABUPATEN BANJAR





BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

(1) Koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) “Barakat Mandiri” Korpri Kabupaten Banjar.

(2) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) “Barakat Mandiri” Korpri Kabupaten Banjar berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km. 40 (Komplek SETDA Banjar) Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan.


BAB II

U S A H A

Pasal 2

Koperasi melaksanakan kegiatan usaha, yaitu :

(1) Usaha Pokok (usaha yang berkaitan langsung dengan kebutuhan anggota) yaitu :

a. Simpan Pinjam

b. Perdagangan dan Jasa

c. Percetakan, Fotocopy dan Alat Tulis Kantor (ATK)

(2) Usaha Penunjang (usaha yang berkaitan langsung dengan pengembangan kebutuhan organisasi) yaitu :

a. Rekanan

b. Telekomunikasi

c. Agrobisnis

d. Transportasi

e. Developer

f. Pertambangan


BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 3

Persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi sebagai berikut :

a. WNI (Warga Negara Indonesia).

b. PNS aktif dan atau Pegawai/ Karyawan Perusahaan Daerah/ Badan Milik Daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.

c. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota dan terdaftar dalam Buku Daftar Anggota Koperasi dan menanda tangani/ cap jempol dan menyerahkan pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar sebagai tanda pengenal diri anggota ybs.

d. Mendapat persetujuan dari Pengurus Pengurus (KPRI) “Barakat Mandiri” Korpri Kabupaten Banjar.

e. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan/ Peraturan Khusus lainnya yang berlaku di Koperasi.

f. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 50. 000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan cara pembayaran sekaligus tunai atau diangsur maksimal 5 (lima) bulan.

g. Bersedia membayar simpanan wajib sebesar Rp. 5,000,- (Lima Ribu Rupiah) setiap bulan dengan cara langsung dipotong melalui juru bayar/ bendaharawan unit kerja (Dinas/Instansi/Badan) masing-masing yang bersangkutan.


Pasal 4

Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.


Pasal 5

(1) Koperasi dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.

(2) Persyaratan untuk dapat diterima menjadi anggota luar biasa sebagai berikut :

a. Tidak memenuhi salah satu syarat keanggotaan sebagaimana pada pasal tersebut di atas.

b. Mengajukan permohonan tertulis kepada pengurus Koperasi dan disetujui oleh Pengurus Koperasi membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana berlaku pada anggota biasa.

c. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang berlaku di Koperasi.


Pasal 6

(1) Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai suara untuk memilih atau dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi.

(2) Anggota Luar Biasa berhak atas Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasa simpanan dan jasa usaha yang telah dilaksanakan di Koperasi.

(3) Anggota Luar Biasa berhak memperoleh pelayanan dari Koperasi.


BAB IV

RAPAT ANGGOTA

Pasal 7

(1) Rapat Anggota dilakukan / dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tutup tahun buku (per 31 Desember)


Pasal 8

(1) Dalam Rapat Anggota Koperasi tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu satu anggota satu suara.

(2) Keputusan dalam Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mendapatkan mufakat, dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.

(3) Semua keputusan Rapat Anggota Koperasi harus dibuat dalam Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang ditanda tangani oleh pimpinan rapat dan disahkan oleh rapat anggota.


Pasal 9

(1) Rapat Anggota dapat dilaksanakan melalui system perwakilan/ kelompok anggota ataupun tidak.

(2) Rapat Anggota yang diselenggarakan melalui kelompok anggota dilaksanakan apabila koperasi telah mempunyai anggota minimal 500 (Lima ratus )orang.

(3) Rapat Anggota dengan system kelompok anggota diatur sebagai berikut :

a. Rapat Anggota dihadiri oleh utusan / perwakilan dari kelompok-kelompok anggota sebagai peserta rapat anggota.

b. Masing - masing kelompok anggota menetapkan utusan kelompoknya dan mendapatkan mandat dari Ketua Kelompoknya untuk hadir dalam Rapat Anggota, diambil dari kalangan anggota kelompoknya.

c. Utusan masing-masing kelompok anggota membawakan dan mewakili suara dari kelompoknya dalam Rapat Anggota dalam bentuk keputusan-keputusan/ usul/ pendapat dari anggota-anggota kelompoknya yang diajukan dalam rapat kelompok anggota tersebut yang membahas bahan-bahan yang diajukan/ disajikan oleh pengurus yang diterima oleh masing-masing kelompok anggotanya sebelum Rapat Anggota Koperasi diselenggarakan.

d. Jumlah utusan masing-masing kelompok anggota diatur dan ditentukan sebagai berikut :

- untuk koperasi yang mempunyai jumlah anggota antara 500 (Lima Ratus) sampai dengan 1000 (Seribu) orang maka utusan/ perwakilan kelompok anggota yang bersangkutan sebanyak 20 (Dua puluh) % (Prosen), termasuk ketua kelompok anggotanya ;

- untuk koperasi yang mempunyai jumlah anggota antara 1001 (Seribu Satu) sampai dengan 3000 (Tiga Ribu) orang, maka utusan /perwakilan kelompok anggotanya adalah sebanyak 15 (Lima belas) % (Prosen) dari jumlah anggotanya termasuk ketua kelompok anggotanya ;

- untuk koperasi yang mempunyai jumlah anggota lebih dari 3000 orang, maka utusan masing-masing kelompoknya adalah sebanyak 10 (Sepuluh) % (Prosen) dari jumlah anggotanya termasuk Ketua kelompoknya.

e. Tiap-tiap kelompok anggota berhak hadir dalam Rapat Anggota dan mempunyai hak yang sama pula yaitu satu orang satu suara.

(4) a. Masing-masing kelompok anggota berjumlah minimal 20 (dua puluh) orang dan maksimal 50 (lima puluh) orang anggota biasa, yang dikoordinir oleh satu orang sebagai Ketua Kelompok dan satu orang Sekretaris Kelompok.

b. Kelompok anggota terdiri atas :

- masing-masing dinas/ instansi/ badan (unit kerja) lingkup pemerintah Kabupaten Banjar.

- masing-masing wilayah kecamatan lingkup pemerintah Kabupaten Banjar, dan atau

- bilamana dalam satu kelompok unit kerja jumlah anggotanya tidak mencukupi dari jumlah minimal anggota dalam kelompok anggota, maka atas keputusan Pengurus Koperasi kelompok dimaksud bisa digabung dengan kelompok anggota lainnya yang juga tidak mencukupi, sehingga dapat menjadi kelompok anggota yang dapat menghadiri pada Rapat Anggota.

- dan kelompok anggota luar biasa.

c. Dalam Rapat Anggota tersebut, maka :

- setiap utusan kelompok anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu satu anggota utusan satu suara

- ketua kelompok anggota membawakan dan mengemukakan suara/ hasil keputusan-keputusan dari kelompok anggota masing-masing

- anggota-anggota utusan kelompok anggota yang lain dari masing-masing kelompok anggota dapat mengemukakan suara atas namanya sendiri sebagai utusan kelompok anggota yang otonom.


Pasal 10

Dalam hal Rapat Anggota baik dengan system kelompok ataupun tidak menggunakan system kelompok tidak dapat berlangsung karena tidak mencapai qourum, maka rapat anggota ditunda untuk paling lama 7 (tujuh) hari, dan apabila tetap belum mencapai quorum, maka atas kesepakatan anggota rapat dilaksanakan dengan ketentuan menjadi Rapat Anggota Luar Biasa.


Pasal 11

(1) Koperasi dapat mengadakan Rapat Anggota luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota luar biasa.

(2) Rapat anggota Luar Biasa diadakan atas permintaan anggota adalah untuk hal-hal yang sangat prinsipil, terutama apabila telah terjadi kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan/tujuan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi.

(3) Usulan diadakan Rapat Anggota Luar Biasa disampaikan kepada Pengurus Koperasi secara tertulis dan ditanda tangani oleh minimum 20 (dua puluh) % (Prosen) dari jumlah anggota atau perwakilan anggota.

(4) Jika permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan, maka pengurus harus memenuhi rapat dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan peraturan lainnya yang berlaku.

(5) Rapat Anggota Luar Biasa dihadiri oleh anggota, pengurus, pengawas, pengelola serta Penasehat dan pejabat yang menangani Koperasi yang diundang secara khusus.


BAB V

PENGURUS

Pasal 12

(1) Pemilihan pengurus dilaksanakan melalui rapat anggota.

(2) Pengurus dipilih dari anggota biasa yang telah menjadi anggota dan terdaftar minimum 2 (dua) tahun.

(3) Masa jabatan pengurus selama 3 (tiga) tahun, dan bisa dipilih kembali.

(4) Maksimal jabatan pengurus dapat 2 (dua) periode berturut-turut.

(5) Sesama Pengurus ataupun dengan Pengawas tidak mempunyai hubungan keluarga.

(6) Pengurus mendapatkan imbalan jasa (honor) serta imbalan lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya yang disusun setiap tahun dan mendapatkan persetujuan dan pengesahan pada Rapat Anggota.

(7) Dalam pelaksanaan tugasnya bilamana salah seorang Pengurus berhalangan tetap dan tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengurus maka pengurus lengkap bersama-sama Pengawas menetapkan dan memutuskan Pejabat sementara yang akan menggantinya.

(8) Pada pelaksanaan Rapat Anggota/Rapat Anggota Tahunan berikutnya Pengurus dan Pengawas menyampaikan dan melaporkan tentang penetapan/keputusan pengisian jabatan sementara dimaksud sampai jabatan definitif diputuskan oleh Rapat Anggota.


Pasal 13

Syarat-syarat Pengurus adalah antara lain :

(1) Tidak menjadi/ menjabat sebagai Pengurus Koperasi lain (Koperasi Primer).

(2) Berpengalaman serta pernah menjadi/ menjabat sebagai pengurus, pengawas koperasi (Khusus untuk jabatan Ketua).

(3) Cakap dan memiliki kemampuan serta pengetahuan tentang perkoperasian.

(4) Jujur, amanah dan memiliki jiwa kepemimpinan serta berkepribadian menarik.

(5) Dapat dan mampu bekerjasama dengan sesama pengurus lainnya, dengan pengawas, pengelola dan atau pihak lainnya.

(6) Terpilih dalam fourom Rapat Anggota dan mendapat persetujuan/ disyahkan oleh pimpinan Rapat dalam Rapat Anggota.

(7) Mempunyai komitmen yang kuat untuk kemajuan koperasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada anggotanya.

(8) Sehat jasmani dan rohani.

(9) Untuk kesinambungan kegiatan dan pengelolaan usaha koperasi, disaat pergantian kepengurusan pengurus lama dipilih kembali minimal 1 (satu) orang.


Pasal 14

Tata cara pemilihan Pengurus Koperasi diatur berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan dengan menggunakan Sistem Formatur Mutlak atau Sistem Pemilihan Langsung dan Pemilihan Tidak Langsung (Formatur).

(1) Menggunakan Sistem Pemilihan Langsung, proses pemilihannya dilaksanakan sebagai berikut :

a. Melalui Pemilihan dengan sistem Formatur Rapat Anggota memilih beberapa orang sebagai Tim Formatur.

b. Tim Formatur didampingi Penasehat dan Pembina bersidang untuk memilih Pengurus.

c. Tim Formatur menetapkan susunan Pengurus yang terpilih untuk disahkan dalam Rapat Anggota.

(2) Sistem Pemilihan Tidak Langsung, proses pemiihannya dilaksanakan sebagai berikut :

a. Melalui Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih dan menetapkan beberapa orang sebagai tim formatur.

b. Tim formatur dipilih dan ditetapkan dari : unsur anggota, unsur Pengawas dan unsur Pengurus.

c. Tim Formatur didampingi Penasehat dan Pembina perkoperasian di Kab. Banjar bersidang untuk memilih dan menetapkan minimal 3 (tiga) orang calon Ketua Pengurus Koperasi.

d. Dipandu/ difasilitasi tim formatur tersebut calon-calon Ketua Pengurus Koperasi terpilih tersebut diserahkan ke forum Rapat Anggota untuk dilakukan pemilihan langsung.

e. Melalui Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih, menetapkan dan memutuskan siapa yang berhak sebagai Ketua Pengurus Koperasi Terpilih.

f. Ketua Pengurus Koperasi terpilih (juga sebagai Ketua Formatur) bersama-sama Tim Formatur lainnya paling lama 7 (tujuh) hari sudah dapat memilih, menetapkan dan memutuskan susunan kepengurusan Koperasi periode berikutnya secara lengkap sesuai dengan peraturan/ ketentuan yang berlaku.

(3) Untuk selanjutnya pelaksanaan serah terima jabatan dari Pengurus lama kepada Pengurus baru Koperasi dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terpilihnya Pengurus baru dengan membuat Berita Acara Serah Terima, dilampiri Kegiatan dan Asset/ keuangan.


Pasal 15

(1) Tata kerja dan pembagian tugas pengurus diatur dalam suatu keputusan melalui Rapat Pengurus.

(2) Pengurus membuat dan menyusun Laporan Pertanggung Jawaban (LPj), membuat, menyusun/mengajukan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Koperasi pada setiap akhir tahun buku dan disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan.


BAB VI

PENGAWAS

Pasal 16

(1) Susunan Pengawas Koperasi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi.

(2) Susunan pengawas Koperasi berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari :

a. Ketua

b. Anggota

c. Anggota

(3) Masa jabatan Pengawas Koperasi selama 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali.

(4) Pengawas mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugas pengawasannya pada tiap-tiap periode yang ditetapkan, besarnya berdasarkan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAPB) Koperasi.

(5) Dalam pelaksanaan tugasnya Pengawas Koperasi menyampaikan laporan hasil pengawasannya atas kegiatan dan asset/ keuangan Koperasi secara tertulis setiap triwulan kontinyo dan konsisten.

(6) Bilamana periode jabatan Pengawas telah habis, maka untuk pemilihan pengawas periode berikutnya baik sistem pemilihan, kreteria mengacu sebagaimana pada pasal 14.


BAB VII

PENGELOLA USAHA

Pasal 17

(1) Koperasi dapat mengangkat manajer/Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha koperasi.

(2) Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan diangkat melalui Surat Keputusan Pengurus Koperasi dan dilaporkan pada Rapat Anggota.

(3) Dalam pelaksanaannya Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan secara priodik dan kontinyo baik diminta ataupun tidak diminta melaporkan tugas dan tanggung jawab penuh kepada pengurus Koperasi.

(4) Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan berhak mendapatkan Gaji, tunjangan atau imbalan lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Koperasi.

(5) Untuk jabatan Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian masa kerja, hak dan kewajibannya dibuatkan kontrak kerjanya dengan mengacu peraturan/ ketentuan yang berlaku serta kebutuhan dan kemampuan Koperasi.

(6) Kontrak kerja untuk jabatan Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian dibuat secara tertulis diatas kertas bermaterai dan ditanda tangani oleh pengurus atas nama Koperasi, dan pejabat yang bersangkutan.

(7) Dalam kontrak kerja diatur hal-hal yang berkenaan dengan antara lain :

a. Gaji, dan atau Imbalan jasa lainnya.

b. Jangka waktu berlakunya kontrak kerja.

c. Hak dan kewajibannya.

d. Konsekwensi pelanggaran isi kontrak.

e. Dalam hal perpanjangan kontrak kerja minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa kontrak telah dibuat kesepakatan baru.


BAB VIII

KESEJAHTERAAN / SOSIAL

Pasal 18

(1) Koperasi mengupayakan bantuan/tunjangan atau imbalan jasa kepada anggota, Pengurus, Pengawas dan Manager/ karyawan antara lain seperti :

a. Jasa anggota koperasi.

b. Bingkisan/ paket.

c. Bantuan pengobatan kesehatan dan atau santunan kepada anggota yang meninggal dunia, dan yang mengalami musibah.

(2) Besarnya jasa, bingkisan dan santunan pada tersebut diatas akan ditetapkan dalam rapat pengurus dan disampaikan ke dalam Rapat Anggota untuk mendapatkan pengesahan.


BAB IX

S A N K S I

Pasal 19

Anggota Koperasi yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan lain yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Pasal 20

(1) Anggota maupun anggota luar biasa yang mencemarkan nama baik dan merugikan Koperasi serta tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota/melalaikan kewajibannya dalam membayar simpanan dan piutangnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, maka kepada anggota yang bersangkutan diberikan peringatan / teguran.

(2) Bilamana pada kurun waktu selanjutnya peringatan/ teguran tersebut tidak diindahkan maka yang bersangkutan dapat diberhentikan oleh pengurus dan selanjutnya keputusan dimaksud akan dilakukan pembahasan (disetujui atau ditolak) pada forum Rapat Anggota berikutnya.

(3) Simpanan pokok dan simpanan wajib dan simpanan lain/jasa lainnya dari anggota yang diberhentikan dikembalikan setelah anggota tersebut menyelesaikan kewajiban utang piutangnya.


Pasal 21

Pengurus, pengawas maupun pengelola/karyawan Koperasi yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang atas tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk selanjutnya dapat dipecat dari jabatannya berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota.


Pasal 22

(1) Pengurus,pengawas maupun pengelola Koperasi yang dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian Koperasi dikenakan sanksi ganti rugi sebesar kerugian yang disebabkan oleh masing-masing pengurus, pengawas maupun pengelola yang bersangkutan.

(2) Apabila tersebut pada ayat 1 diatas tidak mendapat tanggapan untuk membayar ganti rugi maka kepada yang bersangkutan berdasarkan hasil keputusan rapat anggota dapat diajukan kepengadilan baik perkara pidana maupun perdata.


BAB XI

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 23

Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan peraturan khusus atau peraturan lainnya atas persetujuan Rapat Anggota.


BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

(1) Anggaran Rumah Tangga Koperasi ini disetujui/ disahkan oleh Rapat Anggota/ Rapat Anggota Tahunan Koperasi.

(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan/ ditetapkan untuk dapat dijadikan pedoman kerja dalam menjalankan kegiatan Koperasi.