Kamis, 16 April 2009

TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN


BAB I

RAPAT

Pasal 1

1. Rapat Anggota yang diadakan oleh Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) “Barakat Mandiri” Korpri Kabupaten Banjar selanjutnya disebut Rapat Anggota Tahunan (RAT).



2. Rapat Anggota Tahunan (RAT) dimaksud adalah Rapat Anggota yang dilaksanakan menurut Pasal 18 Anggaran Dasar Koperasi.

Pasal 2

1. Rapat tersebut menurut Pasal 1 dilaksanakan pada tempat, hari, tanggal dan waktu sesuai Surat Undangan Pengurus Koperasi.

2. Tempat, acara, tata tertib dan bahan Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada Anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota berdasarkan Pasal 16 Anggaran Dasar Koperasi.

BAB II

QUORUM

Pasal 3

Sebelum Rapat dimaksudkan dalam Pasal 1 dimulai, Pengurus Koperasi mengumumkan terlebih dahulu syah atau tidak syah rapat yang akan diadakan itu, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 Anggaran Dasar Koperasi.

BAB III

PIMPINAN RAPAT

Pasal 4

1. Rapat Anggota seperti dimaksud Pasal 1, dipimpin oleh Ketua Koperasi.

2. Apabila berhubung dengan salah satu atau lain hal Ketua tidak dapat memimpin rapat, maka pimpinan rapat dipegang oleh salah seorang pengurus.

3. Pimpinan Rapat dapat mengarahkan pembicaraan pada duduk persoalan yang sedang dibicarakan kemudian ditambah dengan penjelasan-penjelasan atau pendirian atau kebijakan Pengurus mengenai persoalan tersebut.

4. Pemberian penjelasan atau pendirian/ kebijaksanaan Pengurus dapat diserahkan kepada Anggota Pengurus lainnya.

5. Apabila dalam rapat menyimpang dari persoalan, maka Pimpinan rapat harus membawa kembali pembicaraan kepada pokok persoalan itu.

6. Apabila masa Jabatan Pengurus dan Pengawas telah habis, maka kepengurusan dinyatakan demisioner dan rapat memilih 3 orang yang dipilih dari dan oleh anggota untuk memfasilitasi terbentuknya Tim Formatur atau lainnya bilamana pemilihan secara langsung.

Pasal 5

Tugas Pimpinan Rapat adalah :

a. Membuka, menutup dan menskors rapat,

b. Memulai rapat tepat pada waktunya,

c. Menyusun acara rapat,

d. Memperingatkan Pembicara dalam sidang, apabila Pembicara menyimpang dari acara/persoalan yang sedang dibicarakan atau mempergunakan kata-kata yang dapat mengganggu suasana dalam rapat,

e. Mengumumkan jumlah Anggota yang hadir sebelum sidang dimulai,

f. Mengikuti secara seksama semua pembicaraan dalam rapat,

g. Mengumumkan hasil-hasil pemungutan suara, keputusan serta kesimpulan pembicaraan yang diambil dalam rapat,

h. Pada umumnya melakukan kebijakan untuk mengatur kelancaran dan ketertiban jalannya rapat/ sidang.

BAB IV

PESERTA RAPAT

Pasal 6

Yang berhak menghadiri Rapat Anggota adalah :

1. Anggota KPRI “Barakat Mandiri”,

2. Penasehat, Pengurus dan Pengawas KPRI “Barakat Mandiri”,

3. Kepala/ Utusan Instansi Pembina dari Dinas Perindagkop Kab.Banjar,

4. Pegawai/ karyawan koperasi yang karena pekerjaannya harus berada dalam ruang sidang/ rapat,

5. Para undangan koperasi.

Pasal 7

Pengunjung Rapat :

1. Hadir dalam rapat dan menandatangani daftar hadir sebelum rapat dimulai,

2. Mengikuti rapat hingga selesai,

3. Ikut berusaha agar rapat berjalan lancar dan tertib.

BAB V

HAK SUARA DAN HAK BICARA

Pasal 8

Hak suara dimiliki oleh Anggota Koperasi menurut Pasal 8 Anggaran Dasar Koperasi.

Pasal 9

1. Hak bicara dimiliki oleh :

a. Setiap Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) “Barakat Mandiri” Kab.Banjar,

b. Penasehat

c. Pengawas Koperasi,

d. Pengurus Koperasi,

e. Petugas/Utusan dari Dinas Perindagkop Kab.Banjar.

2. Para Pengunjung :

Para pengunjung yang tidak disebutkan dalam Pasal 9 ayat 1, ikut bicara apabila mereka mengajukan permintaan untuk berbicara dan mendapat persetujuan dari Pimpinan Rapat, atau apabila Pimpinan Rapat menganggap perlu pengunjung tersebut untuk berbicara.

BAB VI

PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 10

Berdasarkan Pasal 15 Anggaran Dasar Koperasi, dikatakan :

  1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat,
  2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah Anggota yang hadir,
  3. Dalam hal pemungutan suara, setiap Anggota mempunyai hak satu suara,
  4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada Anggota yang lain yang hadir pada Rapat Anggota tersebut,
  5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau tertutup, kecuali mengenai diri orang dilakukan secara tertutup,
  6. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.

BAB VII

KEPANITIAAN / TIM

Pasal 11

1. Guna memperlancar jalannya rapat/pekerjaan, rapat dapat membentuk Panitia/Tim yang bertugas mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan dimaksud,

2. Panitia/Tim dimaksud dibentuk dan dibubarkan oleh Pengurus KPRI “Barakat Mandiri” Korpri Kab. Banjar setelah melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengurus.

BAB VIII

LAIN – LAIN

Pasal 12

Hal-hal lain yang tidak tersebut dalam tata tertib ini dapat diputuskan dalam Rapat Anggota berdasarkan ketentuan umum yang tidak bertentangan dengan AD/ART Koperasi.