Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
· Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
· Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Atas dasar Undang Undang RI tersebut dan sebagai amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945 khususnya pasal 33 (1), maka dibentuklah Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (KPRI) BARAKAT MANDIRI dengan motto : MANDIRI DAN TERPERCAYA. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) “Barakat Mandiri” Korpri Kabupaten Banjar didirikan pada tanggal 10 September 2003 melalui Rapat Anggota Pendirian Koperasi oleh 42 (empat puluh dua) orang pendiri yang diprakarsai dan difasilitasi oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Korpri Kabupaten Banjar, kemudian mendapat pengesahan Badan Hukum Koperasi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Banjar pada tanggal 3 November 2003 dengan No : 518/06/BH/KOP/PERINDAGKOP. KPRI “Barakat Mandiri” Korpri Kabupaten Banjar beralamat di Jl.Jend. A Yani No.2 Km. 40 (Komp.Perkantoran Setda Banjar) Kelurahan Keraton Martapura.Telp (0511) 7470303.
VISI : MENJADI KOPERASI YANG MANDIRI, DEMOKRATIS DAN BERKEADILAN
Sejahtera dalam konteks ini memang tidak selalu bermakna serba berada. Sejahtera perlu dipahami sebagai sikap berkecukupan dalam segala keadaan. Koperasi ingin mewujudkan kesejahteraan dengan memberikan pelayananan yang profesional untuk memenuhi kebutuhan anggota, sehingga keberadaan koperasi mempunyai manfaat yang besar bagi setiap anggotanya.
1. Tingkatkan profesionalisme dan Kinerja Karyawan dan Pengurus Koperasi
2. Tingkatkan Pengetahuan Anggota
3. Tingkatkan Usaha dan Pelayanan pada Unit Simpan Pinjam
4. Tingkatkan Usaha pada Unit Barang
5. Kembangkan Usaha bidang Jasa dan Usaha lainnya